GERAKAN HUKUM PROGRESIF UNTUK PEMBARUAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v8i1.1226Abstract
Hukum progresif merupakan gagasan Satjipto Rahardjo untuk memperbaiki dan meperbarui cara berhukum di Indonesia. Pemikiran ini mendapat antusias dari berbagai kalangan dan semakin mapan, padahal tak seharusnya gagasan ini termapankan. Hukum progresif haruslah terus menerus mengalir dan dalam keadaan menjadi. Oleh karena itu, pokok permasalahan tulisan ini adalah mencari model gerakan hukum progresif. Berkaca dari sejarah pemikiran-pemikiran intelektual yang terus dikaji dan didiskusikan, maka model gerakan intelektual adalah suatu gerakan yang bisa diambil hukum progresif untuk memperbarui hukum di Indonesia.Kata kunci: hukum progresif, gerakan intelektual
Downloads
Published
2015-05-01
Issue
Section
Articles