PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DAN DAMPAKNYA TERHADAP HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v8i1.1227Abstract
Reformasi 1998 telah mengubah sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Perubahan yaitu dalam sistim pemerintahan dari yang sentralistik menjadi desentralisasi dengan adanya otonomi daerah. Pelaksanaan otonomi daerah merupakan amanat Udangundang Dasar 1945 yang selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintahan daerah memiliki tugas dan kewenangan yang besar terhadap daerahnya sendiri. Oleh karena itu daerah daerah harus siap mengelola sumber daya alam, sumberdaya manusia dan menggali potensi – potensi yang ada didaerah agar bermanfaat bagi masyarakat daerahnya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyatnya pada khususnya dan untuk kemajuaan bangsa dan Negara.
Pelaksanaan otonomi daerah berdampak bagi masyarakat baik positif maupun negatif.
Otonomi daerah berdampak bagi masyarakat daerah terhadap hukum, ekonomi, sosial, budaya,
perilaku masyarakat dan pemerintah. Otonomi daerah telah membawa perubahan sosial pada
perilaku masyarakat. Perubahan paradigma pemerintahan sentralisasi ke pemerintahan
desentralisasi telah menyebabkan perubahan-perubahan dalam masyarakat . Pelaksanaan
otonomi daerah perlu didukung oleh semua pihak,  baik kesiapan  masyarakat maupun aparat
pemerintah daerah agar pelaksanaannya efektif, efisien dan berorientasi pada kualitas pelayanan
serta melibatkan partisipasi masyarakat.
Kata kunci : pelaksanaan otonomi daerah, perubahan sosial