PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI, DAN IMPLIKASI HUKUMNYA

Authors

  • Sudiyana Sudiyana FH Universitas Janabadra

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v9i1.1744

Abstract

Abstrak

Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur
yang merata materiel dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Di
Era Globalisasi, dimana tercipta satu kesatuan dunia yang bersifat tanpa batas di antara negara
(non borderless) telah mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan manusia di berbagai
negara, termasuk Indonesia yang tengah melaksanakan pembangunan nasional. Globalisasi
dalam bidang ekonomi dipengaruhi oleh sistem ekonomi globalisme (liberal-capiltastic).
Bagaimanakah Pengaruh Globalisasi dalam bidang Ekonomi dan bagaimanakah
implikasi hukumnya? baik aspek pembentukan maupun fungsinya. Tulisan ini merupakan
kajian yuridis normatif, yang menekankan pada analisa terhadap peraturan perundang-udangan
yang berkaitan dengan bidang perekonomian. Globalisasi sangat mempengaruhi pembangunan
bidang ekonomi, sebab pembangunan ekonomi yang semula mendasarkan pada Pancasila dan
UUD’45, dengan berasakan kebersamaan dan kekeluargaan telah bergeser ke arah faham
Globalism yang mendasarkan pada Liberlism dan Individualism. Pengaruh tersebut telah
berimplikasi pada pembentukan hukum bidang ekonomi, dimana seluruh peraturan perundangundangan
(hukum)
di
bidang
ekonomi
(Hukum
Ekonomi)
telah
mendapat
pengaruh
dari
faham

liberalisme/kapitalisme.
Hukum
menjadi
berfungsi
sebagai
alat
atau
sarana
untuk

mengekploitasi
Sumber
Daya
Alam
dan
Sumber
Daya
Manusia,
guna
mendapatkan
keuntungan

ekonomi
secara
individual,
dengan
mengesampingkan
kepentingan
bersama
bangsa
dan
negara.


Kata kunci: Pembangunan Ekonomi, Globalisasi, Implikasi Hukum

Downloads

Published

2017-05-05

Issue

Section

Articles