ANALISIS KECAKAPAN BERTINDAK DEMI PEMBERIAN PERLINDUNGAN HAK ASASI ANAK

Authors

  • Muhammad As Ari AM

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v9i1.1746

Abstract


Kecakapan bertindak merupakan aturan yang terdapat di dalam KUHPerdata dimana
aturan ini menjadi payung hukum segala perbuatan di bidang perdata. Sebagai payung hukum,
aturan kecakapan bertindak mempengaruhi seluruh peraturan yang berkaitan dengan perbuatan
dalam ranah hukum perdata termasuk perbuatan menabung dalam dunia perbankan. Seseorang
yang akan menabung mengikuti syarat pembukaan rekening dari perbankan sedangkan
perbankan dalam membuat syarat tersebut sangat terikat dengan ketentuan KUHPerdata.
Perbankan telah memiliki aturan sendiri terkait dengan syarat menabung melalui
Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang perbankan. Namu sayangnya pengaturan syarat menabung yang terdapat
dalam UU perbankan belum jelas atau belum mengatur secara konkret persyaratannya tetapi
pengaturan syaratnya masih diserahkan kepada para pihak sedangkan menginterpretasi aturan
tersebut dengan cara mengikuti syarat- syarat sebuah perjanjian yang diatur dalam
KUHPerdata.
Perbuatan perbankan yang menafsirkan syarat menabug secara normatif melahirkan
penyimpangan perlindungan terhadap hak hak anak berupa menabung secara mandiri.
Penyimpangan perlindungan terhadap hak anak ini merupakan sikap yang tidak sesuai dengan
konstitusi negara Indonesia sehingga perlu analisa kecakapan bertiindak yang tidak hanya
menggunakan pendekatan normatif tetapi menggunakan pula pendekatan interdispliner.

Kata kunci: Kecakapan bertindak, perlindungan hak asasi anak

 

Downloads

Published

2017-05-05

Issue

Section

Articles