KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM LEGISLASI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012

Authors

  • Mastur Mastur FH Unwahas

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v9i1.1747

Abstract

Konsekuensi adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu terjadi perubahan
dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.Perubahan Konstitusimelahirkan sistem
Ketatanegaraan baru yaitu lahirnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Dewan Perwakilan
Daerah berperan sebagai lembaga legislatif disamping Dewan Perwakilan Rakyat. Kewenangan
DPD diatur dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945. DPD sebagai lembaga perwakilan
(Representative) mempunyai tiga fungsi yaitufungsi legislasi, fungsi pertimbangan dan fungsi
pengawasan. Namun kewenangan dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah sebagai salah satu
lembaga perwakilan baik segi dan peraturannya pelaksanaannya belum sesuai dengan harapan
dan tujuan dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga perwakilan
daerah.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan kedudukan MPR,
DPR,DPD,DPRD dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan telah mereduksi kewenangan DPD dalam bidang legislasi meskipun telah
ada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 telah memutuskan memperkuat
kewenangan DPD dalam legislasi.

Kata kunci :Kewenangan DPD,Legislasi,Putusan MK

 

Downloads

Published

2017-05-05

Issue

Section

Articles