EKSEKUSI BARANG JAMINAN FIDUSIA DAN HAMBATANNYA DALAM PRAKTEK
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v9i2.1956Abstract
Jaminan fidusia merupakan bentuk jaminan yang sangat disukai oleh pelaku usaha sehari-hari. Dalam pembuatan akta jaminan fidusia disyaratkan dengan Akta Notaris. Undang Undang No. 42 tahun 1999 mensyaratkan bahwa akta jaminan fiducia harus didaftarkan di kantor pendaftaran fiducia tempat tinggal atau tempat kedudukan debitor pemberi fiducia, agar kreditur penerima fiducia mendapatkas sertifikat jaminan fiducia sehigga mempunyai hak preferen. Jika debitor ingkat janji maka kreditor dapat mengeksekusi barang jaminan fiducia tanpa melalui pengadilan. Dalam praktek eksekusi barang jaminan fiducia mengalami hambatan yaitu adanya keberatan dari debitor karena merasa tidak ingkar janji, barang jaminan yang akan dieksekusi tidak diketemukan atau tidak utuh dan ada perlawanan dari pihak ketiga yang merasa mempunyai hak atas barang jaminan fiducia.untuk mengatasi hambatan tersebut pihak Kreditor dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri dan baru bisa mengeksekusi jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Kata kunci : akta fidusia, pendaftaran , eksekusi. hambatan eksekusi