KOORDINASI PENYIDIK POLRI DAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS)
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v9i2.1959Abstract
Bahkan, harus diakui bahwa aplikasi internet saat ini telah memasuki berbagai segmen aktivitas manusia, baik dalam sektor politik, hukum, sosial, budaya, maupun ekonomi dan bisnis1. Dalam bidang ilmu hukum pun internet mulai banyak dimanfaatkan sebagai media aktivitas informasi dan teknologi, terutama karena kontribusinya terhadap efisiensi. Setelah itu, barulah dibuatkan analisis untuk menemukan strategi yang paling prospektif untuk membangun kerjasama dan koordinasi POLRI dan PPNS ke arah penyelidikan dan penyidikan yang lebih baik dalam peran penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel. Secara lebih spesifik, paling tidak ada simpulan hipotetik tentang bagaimana hukum itu berfungsi dalam praktek penegakan hukum , yakni: Perlunya, fungsi Hukum sebagai pengatur, dapat dipatuhi sepenuhnya sebagai pengarah dan pedoman pelaksanaan tugas secara profesional, baik oleh para aparat, maupun bagi pengguna hukum itu sendiri.
Kata kunci : Koordinasi, hukum, penyelidikan dan penyidikan, PPNS,