PENERAPAN DOKTRIN PERSAMAAN MEREK PADA PENDAFTARAN MEREK

Authors

  • Yurida Zakky Umami FH Unwahas

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v9i2.1960

Abstract

Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang bersifat eksklusif yang dimiliki oleh para pencipta atau penemu sebagai hasil aktifitas intelektual manusia. HKI secara umum dibedakan menjadi dua kategori utama yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri terdiri atas Hak Merek, Hak Paten, Hak desain Industri, Rahasia Dagang, Tata Letak Sirkuit Terpadu. Pada dasarnya yang termasuk dalam lingkup HKI adalah segala karya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan melalui akal atau daya pikir seseorang. Salah satu diantaranya adalah merek.1 Merek merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang harus dilekatkan pada suatu perlindungan hukum, karena merek merupakan hal yang sangat penting dalam dunia bisnis. Merek produk (baik barang maupun jasa) tertentu yang sudah menjadi terkenal dan laku di pasar tentu saja akan cenderung membuat produsen atau pengusaha lainnya memacu produknya bersaing dengan merek terkenal, bahkan dalam hal ini akhirnya muncul persaingan yang tidak sehat. Merek dapat dianggap sebagai “roh†bagi suatu produk barang atau jasa.

Downloads

Published

2017-10-27

Issue

Section

Articles