PERANAN PEMERINTAH DALAM PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v10i1.1964Abstract
Perkembangan zaman yang semakin maju memunculkan berbagai macam kejahatan yang canggih dan dalam pengungkapannya memerlukan teknik dan prosedur yang berbeda dengan kejahatan pada umumnya. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi,dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Perkembangan alat elektronik dalam berbagai transaksi memiliki keuntungan efisiensi, kecepatan dan kemudahan dalam melakukan kegiatan. Dalam penggunaan alat elektronik terdapat kekurangan atau kelemahan apabila dihadapkan pada permasalahan alat bukti di pengadilan. Dengan kejahatan teknologi informasi atau cybercrime atau computer-related crime
makin marak di Indonesia, Sehingga aparat penegak hukum memerlukan dasar hukum bagi pelaku kejahatan cybercrime yang sudah begitu banyaknya. Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . Pemerintah Republik Indonesia melalui Aparat Penegak hukum khususnya Polri sudah bergerak secara aktif untuk bertindak sebagai penegak keadilan dalam pelanggaran pidana dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik meskipun belum optimal. Dalam penegakan hukum bidang Informasi dan Transaksi Elektronik mengalami hambatan –hambatan yaitu Kurangnya pengetahuan aparat penegak hukum dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang perkembangannya lebih cepat dibandingkan dengan aturannya yang selalu tertinggal.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Informasi dan Transaksi Elektronik