MAL PRAKTEK DALAM PELAYANAN KESEHATAN KEPADA PASIEN OLEH DOKTER DARI PERSPEKTIF HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v10i1.1966Abstract
Bahwa penelitian untuk mengetahui konsep penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan atau biasa disebut (ADR) dalam pelaksanaan restorative justice, dari persektif peraturan perundang-undangan, keadilan, kepatutan, dan kesusilaan dalam pelayanan kesehatan. Oleh dokter. Situasi dan kondisi sudah berubah, hubungan dokter dengan pasien yang bersifat paternalistik dan berdasarkan kepercayaan (fiduciary relationship) mulai goyah. Pemicu konflik atau terjadinya sengketa adalah kesalah pahaman, perbedaan penafsiran, ketidak puasan, ketersinggungan, kecurigaan, tindakan yang tidak patut, curang atau tidak jujur, diskriminasi, kesewenang-wenangan atau ketidak adilan. Untuk itu perlunya penyelesaiannya yang bijaksana dengan perdamaian atau mediasi atau konsultasi ahli.
Kata kunci : malpraktik, pelayanan kesehatan, restorative justice, diskriminasi.