ANALISIS GENDER DALAM BINGKAI KEWARGANEGARAAN DAN PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v10i2.2007Abstract
Indonesia adalah negara hukum yang dalam pelaksanaan kehidupan bernegara dan bermasyarakat akan senantiasa dilandasi kepatuhan terhadap hukum. Dalam mewujudkan negara hukum diperlukan perangkat hukum yang digunakan untuk mengatur kehidupan dan mengedapankan prinsip keadilan di tengah kehidupan setiap warga negara Indonesia. Perangkat hukum tersebut adalah peraturan perundang-undangan yang tidak mengesampingkan fungsi yurisprudensi. Selayaknya peraturan hukum yang berlaku di Indonesia pelaksanaan dan keberadaan kesetaraan gender dalam setiap sendi kehidupan warga negara diatur pula dalam peraturan perundang-undangan. Setiap orang yang berkewarganegaraan Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial ataupun hukum. Faham feminisme yang menuntut kesetaraan gender terhadap hak-hak kewarganegaraan yang diperoleh sebagai warga negara melalui kesamaan di mana perempuan sebagai warga negara juga ingin diakui oleh lembaga politik, hukum dan sosial yang selama ini lebih didominasi oleh laki-laki. Penulisan ini bertujuan uantuk memaparkan mengenai gender dan kesetaraan dalam bingkai hukum positif dan kewarganegaraan Indonesia dan aplikasinya dalam kehidupan setiap warga negara dengan menggunakan metode kajian kepustakaan.
Kata Kunci: Gender, Kesetaraan, Kewarganegaraan, Hukum Indonesia