KESETARAAN GENDER DALAM BINGKAI HUKUM DAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v10i2.2008Abstract
Kewarganegaraan merupakan status yang diberikan pada seseorang untuk menjadi anggota penuh dalam sebuah masyarakat. Semua yang memiliki status tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan status yang dianugerahkan oleh suatu negara. Hakikat kewarganegaraan itu sendiri ialah ikatan hukum antara negara dan seseorang, ikatan itu menjadi sebuah kontrak politis antara negara yang mendapat status sebagai negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata negara. Kewarganegaraan dapat dikatakan sebagai suatu hal-hal yang berhubungan dengan penduduk dalam suatu bangsa, kewarganegaraan di pandang sebagai hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktural sosial, politik dan budaya. Berkaitan dengan hak- hak kewarganegaraan pada saat itu suatu faham feminisme yang muncul ketika wanita menuntut untuk mendapatkan kesetaraan Hak yang sama dengan pria. Pengakuan tentang ketidak seimbangan gender, dengan peran wanita yang berada di bawah pria. Timbulnya faham feminisme yang menuntut kesetaraan gender terhadap hak-hak kewarganegaraan yang diperolehnya sebagai warga negara,di mana perempuan sebagai agen (perubahan) dan warga negara juga ingin diakui oleh lembaga politik, ekonomi, maupun sosial yang selama ini di dominasi laki-laki. Penulisan ini bertujuan untuk memaparkan tentang kewarganegaraan dan kesetaraan gender. Penulisan ini menggunakan metode kajian pustaka.
Kata Kunci: kesetaraan, kewarganegaraan, gender