PEMBATALAN PERATURAN DAERAH OLEH MENTERI DALAM NEGERI DALAM TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 JUNCTO UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v10i2.2068Abstract
Hadirnya otonomi daerah telah membawa dampak pada pembuatan sebagian Peraturan Daerah yang kurang sesuai dengan hierarki peraturan perundangundangan. Hal ini berdampak pada pembatalan Peraturan Daerah. Dalam UU No 23 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa kewenangan pembatalan Peraturan Daerah ada pada Menteri Dalam Negeri, sementara dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 menyebutkan bahwa kewenangan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah UUD Negara Republik Indonesia 1945 berada pada Mahkamah Agung. Oleh karena itu peneliti melakukan penelitian terkait kewenangan pembatalan perda dalam kerangka hierarki peraturan perundangundangan Indonesia.
Kata kunci: pembatalan, peraturan daerah, menteri dalam negeri