LEGALITAS PEMUNGUTAN PARKIR DI KANTOR-KANTOR PEMERINTAHAN KOTA SEMARANG
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v10i2.2071Abstract
Praktik pemungutan parkir di kantor-kantor pemerintahan sudah sering kali dialami oleh masyarakat, sehingga menyebabkan masyarakat bertanya-tanya dan menaruh curiga, apakah praktik pemungutan parkir tersebut legal? Berawal dari pertanyaan inilah menyebabkan legalitas pemungutan parkir di kantor kantor pemerintahan layak dikaji lebih dalam. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Metode ini dipakai karena dalam tulisan ini menguraikan peraturan-peraturan tentang atau yang berkaitan dengan perpakiran, lalu diolah yang nantinya akan ditemukan apakah praktik pemungutan parkir di kantor-kantor pemerintahan memiliki dasar hukum atau tidak? Kalau tidak, apa saja ancaman hukumnya? Maka disimpulkan, bahwa ada 2 jenis pungutan parkir yaitu Pajak Parkir dan Retribusi Parkir. Berdasarkan Pasal 62 ayat (2) UU PDRD dan Pasal 3 ayat (2) Perda 10/2011 PP, tempat parkir yang ada di lingkungan atau disediakan oleh kantor pemerintahan bukanlah objek pajak. Artinya pemarkir kendaraan di kantor-kantor pemerintahan tidak dikenakan biaya alias gratis. Apabila ada pemungutan parkir di kantor-kantor pemerintahan, maka semua itu adalah ilegal dan pemungutnya terancam sanksi tindak pidana pemerasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Kata kunci: parkir, pajak parkir, retribusi parkir, keuangan daerah.