MENELISIK TINDAK PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KERAHASIAAN INTELIJEN NEGARA

Authors

  • Muhammad Azil Maskur

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v10i2.2072

Abstract

Tindak pidana yang terkait dengan intelijen negara telah diatur dalam KUHP dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Pengaturan dalam KUHP bersifat umum terbingkai dalam bab yang terkait dengan kejahatan terhadap keamanan negara dan bab yang terkait dengan membuka rahasia negara. Sedangkan pengaturan dalam UU Intelijen Negara bersifat khusus yang diatur dalam Pasal 44, 45, 46 dan 47. Pidana maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun penjara dan dapat ditambah 1/3 jika dilakukan oleh intelijen negara dalam keadaan perang. Ada beberapa kelemahan yuridis pengaturan tindak pidana terkait intelijen negara tersebut, sehingga perlu ada pembenahan dalam kebijakan formulasi pada masa yang akan datang. Pembaharuan tersebut terkait dengan kualifikasi delik, pengaturan terkait permufakatan jahat, pengaturan pidana jika tidak dibayar oleh korporasi.

Kata kunci: tindak pidana, intelijen negara.

Published

2017-11-01