TEORI HUKUM CHAOS BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA PERBANKAN
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v10i2.2074Abstract
Masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia-selanjutnya disebut BLBI hingga kini belum juga terselesaikan. Opsi kebijakan yang diambil Pemerintah untuk mengatasi krisis perekonomian ditahun 1997, kini masih menimbulkan polemik berkepanjangan dan semakin bergerak kedataran yang semakin komplek dan bersifat multi dimensi. Perubahan distribusi kekayaan dan kekuasaan politik akan memperkuat posisi kelompok kaya, kalangan bisnis besar dan para penghisap dan pemupuk rente ekonomi atas pengorbanan masyarakat bawah. Ideologi yang berbahaya ini kita ungkapkan dengan mengutip pernyataan seorang ahli ekonomi yang mampu menghormati hak-hak rakyat dan pro-rakyat berkebangsaan Amerika Serikat, yaitu Kenneth Galbraith (1992): The privatization of social services and public enterprises are aimed at altering property relations and hence distribution of wealth and political power toward the greater empowerment of the rich, big business and the rentiers at the cost of “the underclassâ€. Situasi ini telah terlihat di Indonesia dan situasi ini akan diperkukuh oleh IMF dengan memasukkan kekuatan asing. Kami merasa prihatin dan ikut malu jikalau elit kekuasaan dan para intelektual di Indonesia tidak mampu melihat atau merasakan kecenderungan ini sebagai divergensi terhadap pesan konstitusi.
Kata kunci: bantuan likuiditas, Bank Indonesia, teori chaos.