UPAYA PERUSAHAAN DALAM MENEMPUH EFISIENSI DANKINERJA MELALUI MERGER, AKUISISI, KONSOLIDASI DAN PEMISAHAN
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v11i1.2218Abstract
Proses globalisasi ekonomi yang berlangsung sangat cepat, ditunjang oleh
kemajuan pesat dalam teknologi – rupanya tidak mendukung usaha berdiri diatas
kaki sendiri itu. Dalam proses globalisasi yang melanda, kata kuncinya adalah
bukan lagi pada industrialisasi dan berdikari, tetapi adanya penyesuaian
(adjusment). Suasana yang tidak menentu seperti sekarang ini karena banyak dan
cepatnya terjadi perubahan, maka para penguasa ekonomi dan dunia perdagangan
alias perusahaan mencari sebuah pegangan untuk tetap dapat mempertahankan
eksistensinya, yaitu melalui “ Upaya Perusahaaan dalam Menempuh Efisiensi dan
Kinerja MelaluiMerger, Akuisisi, Konsolidasi dan Pemisahanâ€. Menghadapi
permasalahan tersebut, harapan sebuah bentuk usaha yang berbadan hukum atau
perusahaan terletak pada bagaimana sebuah perusahaan dapat melakukan
pembenahan (restructuring corporate). Konkritnya langkah upaya perusahaan
dalam menempuh efisiensi dan kinerja adalah pertama melalui merger , adalah
absorpsi perusahaan oleh perusahaan lainnya. Perusahaan yang mengambil alih
(the acquiring firm) tetap memakai nama dan identitasnya. Kedua
akuisisi,tindakan untuk mengambil-alih suatu perusahaan oleh perusahaan lain,
dimana setelah terjadi akuisisi ke dua entitas bisnis tersebut masih eksis dan hanya
kepemilikannya saja yang berubah (Pasal 1 angka 9 UU. PT No.40/2007).
Perusahaan pengakuisisi akan menerima hak milik atas saham perusahaan
terakuisisi, sedangkan perusahaan terakuisisi menerima penyerahan hak atas
sejumlah uang/harga saham tersebut. Apabila saham tersebut atas nama, maka
penyerahannya dilakukan dengan cessie (hak tagih) sesuai pasal 613 KUHPerdata.
Ketiga, melalui konsolidasi terbentuk perusahaan yang baru, karena perusahaan
yang mengambil alih dan yang diambilberakhir eksistensi yuridisnya dan menjadi
bagian dari perusahaan yang baru. Keempat pemisahan, adalah perbuatan hukum
yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan
seluruh aktiva dan passiva perseroan beralih. Semakin kompleksnya pe rdagangan
serta ketergantungan pada mekanisme pasar dalam pelaksanaan kegiatan produksi
dan distribusi, maka perusahaan harus mngikutsertakan upaya efisiensi yang
terkoordinasi baik antar unsur-unsur pemerintahan, swasta, dengan masyarakat
luas termasuk dunia usaha itu sendiri. Di samping itu, perlu juga memasukkan
unsur diplomasi terpadu (lobby) sampai kepada kemampuan melakukan upaya-upaya penyesuaian secara cepat dan tepat di berbagai bidang termasuk dalamÂ
bidang hukum dan perundang-undangan.
Kata kunci: Undang-undang Nomor40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas,Kitab Undang-undang Hukum Perdata