PERLINDUNGAN HUKUM PADA PASIEN TERHADAP MALPRAKTIK DOKTER

Authors

  • Evander Reland Butar Butar Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro
  • Suteki Suteki Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v11i1.2220

Abstract

Pasien merupakan setiap orang yang melakukan konsulstasi terhadap
profesi dokter mengenai masalah kesehatan tubuhnya untuk mendapatkan
kesembuhan dari penyakitnya. Pasien merupakan raja dalam pelayanan
kesehatan. Untuk mendapatkan kesembugan, seorang pasien akan di cek
kesehatannya oleh seorang dokter yang telah membuka izin praktik. Pada pasal 44
Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang praktek Kedokteran menyatakan
“Dokter dan dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran wajib
mengikuti standar pelayanan kedokteranâ€. Dalam menjalankan tugas profesi,
soerang dokter mempuunyai alasan yang mulia yaitu berusaha mempertahankan
supaya kondisi tubuh pasien tetap sehat serta berusaha semaksimal tenaga untuk
membuat sehat tubuh pasien, akan tetapi pelayanan kesehatan seorang dokter
yang dilakukan kepada pasien tidak selama berhasil dengan baik dan memuaskan,
tetapi ada kalanya usaha tersebut mengalami kegagalan, kerusahan organ tubu h,
bahkan kematian pada pasien.Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang
menggunakan pendekatan yuridis normatif. Menurut Soerjono Soekanto penelitian
yuridis normatif merupakan penelitian terhadap asas-asas hukum. Pendekatan
normatif dilakukan dalam membahas Perlindungan Hukum Pada Pasien Terhadap
Malpraktek Dokter Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang
Praktik Dokter agar dapat mencapai hasil yang signifikan dan relevan. Adapun
data data yang digunakan yakni data primer yang berasal dari Instansi Instansi
yang berwenang seperti Komnas Perlindungan anak yang kemudian didukung
dengan data sekunder yakni literatur relevan untuk memperkuat analisis dari
penelitian ini.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa perlindungan
hukum bagi pasien terhadap malpraktek dokter dapat dilihat dalam Undang
Undang atau Kode etik profesi kedokteran. Selanjutnya untuk upaya hukum yang
dapat ditempuh pasien adalah dengan jalur mediasi, apabila dalam mediasi tidak
terselesaikan, maka pasien dapat menggugat apoteker pada pengadilan maupun di
luar pengadilan.
Kata kunci: perlindungan hukum, pasien, malpraktik.

Published

2018-05-01