GADAI BERAGUANAN EMAS DALAM HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

Authors

  • Khairul Arief Romadhan Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro
  • Muhammad Fahmi Rois Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v11i1.2222

Abstract

Lahirnya Undang-undangNomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang
mana dalam undang-undang tersebut, bank syariah disebut sebagai bank dengan
sistem bagi hasil. Lalu, pada t ahun 1998, disahkanlah Undang-undang Nomor
10Tahun 1998 t ent ang Perubahan at as Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan. Dalam undang-undang perubahan tersebut, digunakan istilah
bank dengan prinsip syariah. Undang-undang perubahan itu juga mengatur
tentang perbankan sistem ganda (dualsystem banking), yaitu konvensional dan
syariah. Istilah bank syariah dipert egas lagi dengan lahirnya Undang-undang
Nomor21 Tahun 2008 t entang PerbankanSyariah.Gadaisyariah yang merupakan
salahsatu Lembaga Keuangan Syariah yang memberikan kemudahan
bagimasyarakat untuk memperoleh dana dengan waktu yang cepat,serta gadai
syariah dapat juga sebagai tempat untuk berinvestasi dengan berasaskan syariah.
Kata kunci:gadai, syariah, emas.

Published

2017-05-01