PEMANFAATAN MEDIASI DALAM PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Authors

  • Muchamad Arif Agung Nugroho Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v11i1.2223

Abstract

Bila PMK 1/2015 dan PMK 5/2015ditafsirkan, maka perselisihan hasil
pemilihan kepala daerah dipandang sebagai bagian dari ruang lingkup hukum
publik sehingga perdamaian tidak diatur di dalamnya. Padahal di dalam
penegakan hukum publik sangat dimungkinkan upaya damai. Akan lebih baik bila
dalam perkara perselisihan hasil pemilihan kepada daerah diberi upaya hukum
perdamaian melalui mediasi. Pokok masalah yang akan dibahas dalam tulisan ini
adalah (1) Bagaimana prosedur mediasi dalam perkara perselisihan hasil
pemilihan kepala daerah? (2) Bagaimana pengaturan prosedur mediasi dalam
hukum acara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah? Metode penelitian yang
dipakai dalam tulisan ini adalah yuridis normatif, artinya penelitian ini berkutat
pada pembahasan atau mengkaji peraturan-peraturan tertulis. Setelah dilakukan
penelitian dan telaah ditemukan sebagai berikut: pertama, dipetakan para pihak
telebih dahulu. Kedua, yang boleh menjadi mediator di dalam mediasi tersebut
diutamakan mediator independen dan tersertifikasi agar posisi hakim MKRI tetap
dalam keadaan objektif. Ketiga, jangka waktu proses mediasi janganlah terlalu
lama. Keempat, agar mediasi efektif maka para pihak prinsipiil haruslah selalu
hadir dalam proses mediasi tanpa diwakili kuasa hukumnya tetapi diperbolehkan
didampingi kuasa hukumnya. Kelima, lokasi mediasi bisa dilakukan di dan
difasilitasi oleh MKRI atau bisa juga di wilayah domisili hukum termohon,
mengingat proses pemilihan kepala daerah berpusat di wilayah domisili hukum
termohon. Keenam, mediasi yang berhasil dituangkan dalam akta perdamaian
yang merupakan kesepakatan bersama antar para pihak. Ketujuh, biaya-biaya
mediasi ditanggung oleh negara. Lalu, pengaturan tentang prosedur mediasi
dilakukan dengan cara mengubah undang-undang tentang MKRI. Selanjutnya
membuat PMK sebagai peraturan teknis prosedurnya. PMK ini ada baiknya dibuat
tersendiri. Susunan atau anatomi dari PMK tentang mediasi antara lain mengatur
tentang ketentuan umum, pedoman mediasi, mediator, tahapan pramediasi,
tahapan proses mediasi, keterpisahan mediasi dari litigasi, perdamaian di luar
pengadilan, ketentuan penutup.
Kata kunci: mediasi, perselisihan hasil pemilihan kepada daerah

Published

2018-04-01