KAJIAN KRITIS TERHADAP TEORI POSITIVISME HUKUM DALAM MENCARI KEADILAN SUBSTANTIF
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v11i1.2225Abstract
Hukum, pertama-tama tata hukum negara, t ampak dalam teori Positivisme,
khususnya Jhon Austin (1790-1859), dengan analitical legal positivism. Jhon
Austin yang dikenal sebagai the founding father of legal positivism, bertolak dari
kenyataan bahwa terdapat suatu kekuasaan yang memberikan perintah, dan ada
pada umumnya orang mentaati perintah-perintah pemerintah. Pandangan
positivisme hukum, tidak akan memberikan pelayanan kepada masyarakat, hukum
lebih represif. Bagaimanakah kritik terhadap teori positivisme hukum dalam
memenuhi keadilan substantif. Permasalahan akan dikaji secara yuridis filosofis
dengan menekankan pada analisa terhadap teori-teori hukum dan peraturan
perundang-udangan yang berkaitan dengan hukum positif. Kajian kritis
positifisme hukum, pembentukan hukum didasarkan pada nilai-nilai yang abstrak,
bukan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, sehingga
hukumnya lebih represif, dan bukan responsive. Hukum tidak fungsional dan
tidak pragmatis, Ia hanya melindungi sekelompok warga masyarakat elit, sehingga
equality before the law dan rule of law, tidak jalan. Memprioritaskan doktrin
kepastian hukum dibandingkan dengan keadilan dan kemanfaatan. Putusan hakim
menempatkan keadilan legal formal (Legal justice) prosedural dibandingkan
keadilan substantive dan keadilan sosial (social justice).
Kata kunci: positivisme hukum, keadilan susbstantif, prakt ik hukum.