UPAYA PENERTIBAN LAHAN OLEH PT. KAI DALAM RANGKAPENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN REL KERETA GANDAJALUR PEKALONGAN-SEMARANG

Authors

  • Virgita Nur Pradica Magister Ilmu HukumUniversitas Diponegoro
  • Kholis Roisah Magister Ilmu HukumUniversitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v11i1.2226

Abstract

Penertiban lahan terhadap warga atas tanah milik PT.KAI demi
pembangunan jalur rel ganda Semarang-Pekalongan di Kelurahan Krobokan
Kecamatan Semarang Barat berlandaskan pada Pasal 3 dan 5 Undang Undang
Nomor 51 Prp Tahun 1960 dimana kepentingan para pihak yang bersangkutan
diutamakan sehingga dalam melakukan penertiban lahan, PT.KAI tidak bisa
begitu saja mengusir warga yang tinggal diatas tanah milik PT.KAI karena
kepentingan para warga yang terkena penertiban lahan juga patut dihargai. Oleh
karena itu terhadap penertiban lahan oleh PT.KAI di Kelurahan Krobokan perlu
dikaji lebih dalam.Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis pelaksanaan
penertiban lahan yang dilakukan oleh PT.KAI untuk pembangunan rel ganda jalur
Pekalongan-Semarang di Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat
maupun kendala yang timbul.Metode penelitian yang digunakan ialah Yuridis
Empiris dengan spesifikasi penelitian yang bersifat Deskriptif Analitis yang
memberikan gambaran tentang penertiban lahan di Kelurahan Krobokan
Kecamatan Semarang Barat yang bertumpu pada Data primer yang diperkuat
dengan Data Sekunder.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan
penertiban lahan dibagi menjadi 4 tahap yakni sosialisasi, pengukuran luas tanah
yang terkena, penghitungan uang bongkar dan pemberian uang bongkar. Kendala
yang timbul dari penertiban lahan ini adalah kurangnya tenaga kerja pada tim
pelaksana penertiban lahan di Semarang dan adanya status kepemilikan ganda atas
beberapa bangunan pada tanah di Kelurahan Krobokan karena bersinggungan
dengan tanah milik Pemkot Semarang sehingga nilai uang bongkar yang diberikan
nantinya berbeda. Kedua kendala tersebut berdampak pelaksanaan penertiban
lahan memakan waktu lebih lama dari yang diperkirakan.Dari pembahasan yang
diberikan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penertiban lahan di Kelurahan
Krobokan sudah berjalan dengan baik walaupun memakan waktu lama dan
adanya perbedaan nilai uang bongkar.Untuk menyelesaikan kendala tersebut,
PT.KAI seharusnya menambah jumlah tenaga kerja dan melakukan sinkronisasi
uang bongkar dengan Pemkot Semarang sehingga jumlah uang bongkar yang
diberikan bisa setara. Terhadap penertiban lahan, daripada pemberian uang
bongkar akan lebih baik bila dilakukan pemindahan lokasi terhadap warga yang
terkena agar tidak terjadi masalah sosial seperti pengangguran dan gelandangan.
Kata kunci: penertiban lahan, PT.KAI, rel ganda

Published

2018-05-01