PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MELALUI MEKANISME “CROSS BORDER MEASURE”

Authors

  • Yoga Mahardhita Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro
  • Ahmad Yakub Sukro Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v11i1.2227

Abstract

Perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kawasan Pabean
(Cross Border Measure) memiliki posisi yang sangat strategis. Hal tersebut
dikarenakan ruang lingkupnya yang berada dalam jalur lalu lintas perdagangan
internasional, baik sebelum barang-barang hasil bajakan atau pemalsuan beredar
ke pasar nasional atau sebelum barang tersebut diekspor ke luar wilayah
Indonesia. Seiring dengan meningkatnya kejahatan pemalsuan dan pembajakan
internasional yang berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara,
menurunnya inovasi sampai dengan sanksi internasional, telah mendorong
Pemerintah untuk meningkatkan pengawasan barang yang terkait dengan HKI di
wilayah perbatasan melalui penguatan kerangka hukum maupun operasional
sesuai dengan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs
Agreement).Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perlindungan
hukum di wilayah Kawasan Pabean dalam kerangka Cross Border Measureyang
dilakukan oleh otoritas kepabeanan (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai). Metode
penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, dimana penelitian
dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan permasalahan yang dibahas dengan cara meneliti bahan pustaka atau data
sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum HKI melalui
mekanisme Cross Border Measure dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu
melalui penetapan secara jabatan (ex-officio) oleh DJBC dan melalui perintah oleh
Pengadilan Niaga (yudisial). Meskipun telah diterbitkan Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang Yang
Diduga Merupakan Atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan
Intelektual, namun masih diperlukan adanya aturan pelaksanaan yang mengatur
secara teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut, seperti tata laksana
perekaman (recordation system) bagi pemegang hak atau pemilik hak untuk
memperoleh perlindungan HKI secara ex-officio.
Kata kunci : perlindungan hukum, hukum kekayaan intelektual, Cross Border
Measure.

Published

2018-05-01