PERLINDUNGAN HAK DASAR PEKERJA DALAM KAITANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Pudjo Utomo

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v9i1.2446

Abstract

Pembangunan ketenagakerjaan merupakan salah satu aspek pendukung keberhasilan
pembangunan nasional. Pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya di bidang
ketenagakerjaan diperlukan kebijakan dan upaya dalam mengatasinya. Kebijakan dan upaya
khusus untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan serta melindungi
hak dan kepentingannya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Hak pekerja dalam
Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 , Pasal 28 dan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengaturan tentang
ketenagakerjaan berdasarkan pada Konvensi dasar International Labour Organisation ( ILO ),
GATT, ASEAN Economic Community (AEC).Dengan demikian pembangunan ketenagakerjaan
diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan mendasar bagi tenaga
kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang
kondusif bagi pembangunan dunia usaha. Ttenaga kerja harus diberdayakan supaya memiliki
nilai lebih dalam arti lebih mampu, lebih terampil, dan lebih berkualitas agar dapat berdaya
guna secara optimal dalam pembangunan nasional dan mampu bersaing dalam era
global.Dalam era globalisasitenaga kerja Indonesia dituntut harus mampun bersaing dengan
tenaga kerja dari negara lain.Kemampuan, keterampilan dan keahlian tenaga kerja perlu
ditingkatkan melalui perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan termasuk
pelatihan, pemagangan, dan pelayanan penempatan tenaga kerja.

Kata kunci : Perlindungan pekerja, hak azasi manusia, Globalisasi

Issue

Section

Articles