MEMBANGUN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA SEMARANG

Authors

  • Pudjo Utomo

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v9i2.2448

Abstract

Abstrak
Ruang terbuka, merupakan konsep penataan lingkungan kota yang berfungsi sebagai tempat
yang bisa dipergunakan warga masyarakat terhubung tanpa perbedaan latarbelakang sosial,
ekonomi,danbudaya. Dari beberapa penelitian yang telah dilakukan diketahui bahwa
pemenuhan proporsi Ruang Terbuka Hijau sebesar 30% di kawasan perkotaan, hanya dapat
dilakukan dengan melibatkan berbagai
stakeholder, terutama masyarakat. Peneliti tertarik untuk
meneliti lebih jauh mengenai bentuk peran serta masyarakat dalam pengelolaan ruang terbuka
hijau dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk mendorong peran serta masyarakat
dalam pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayarakat
belum sepenuhnya berperan dalam proses pembentukan serta pemanfaatan Ruang Terbuka
Hijau. Tujuan penelitian ini adalah membangun peran serta masyarakat untuk aktif, tidak lagi
semata-mata sebagai pihak yang terkena dampak, tetapi juga sebagai kelompok
interest dan
pressure group yang semakin luas dengan ikut melaksanakan pengelolaan bahkan penambahan
Ruang Terbuka Hijau melalui perjanjian dengan pemerintah, dan pelibatan masyarakat yang
lebih luas. Di sisi lain pemerintah diharapkan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan
peran serta masyarakat dengan mendorong penggunaan CSR untuk mengelola Ruang Terbuka
Hijau dan memberikan pelatihan-pelatihan kepada masyarakat.
Kata kunci: penataan ruang, ruang terbuka hijau, partisipasi masyarakat.

Issue

Section

Articles