PEREDARAN OBAT PALSU DAN UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v10i2.2449Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengetahuan konsumen terhadap peredaran
obat palsu serta untuk mengetahui upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat
terhadap peredaran obat palsu. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan
data sekunder sebagai sumber data utama, yang terdiri atas bahan-bahan hukum primer
dan sekunder.Data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif, dengan metode deduktif.
Hasil penelitian bahwa para konsumen pada umumnya kurang memahami akibat yang
bisa ditimbulkan dari pemakaian atau penggunaan obat palsu, hal ini dikarenakan
ketidaktahuan serta kurang memahami kandungan yang terdapat dalam obat-obatan ilegal
tersebut. Untuk menghindari obat palsu maka upaya pencegahan yang dilakukan
pemerintah sebagai berikut, Pertama: adanya kerja sama antara pemerintah (Depkes,
Badan POM, Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan) dengan industri, importir,
distributor, rumah sakit, organisasi profesi,tenaga medis, apotek, toko obat, konsumen,
dan juga masyarakat. Kedua: Pemerintah harus memberikan jaminan kepada setiap
warganya untuk dapat hidup sehat serta fasilitas yang memudahkan dalam mengakses
kesehatan, termasuk jaminan terhadap mutu dan kualitasnya.Ketiga: Pengontrolan harga
obat di pasaran oleh Pemerintah. Keempat: Memberikan sosialisasi yang benar kepada
masyarakat sehingga memperluas pengetahuan tentang pemilihan obat.
Kata kunci: peredaran obat, pengawasan, sosialisasi.