PEMBAHARUA N HUKUM PIDANA NASIONALSEBUAH TELAAH TENTANG EKSISTENSI PIDANA MATI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v11i1.2450Abstract
Artikel ini mengangkat permasalahan tentang keberadaan pidana mati
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Juncto
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dan konsep pidana mati dalam tindak pidana korupsi yang adil dan
berkepastian hukum. Tindak pidana korupsi termasuk dalam kejahatan luar biasa
yang terhadapnya diperlukan suatu penanganan yang serius. Sanksi tegas
diperlukan untuk menekan maraknya tindak pidana ini misalnya dengan
penjatuhan pidana mati yang merupakan sanksi yang paling berat dalam hukum
pidana. Penelitian ini membicarakan tentang pelaksanaan pidana mati di Indonesia
sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang dan mendeskripsikan ancaman
pidana mati yang terdapat dalam Undang-undang Korupsi, yakni dalam Pasal 2
ayat (2). Penelitian menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier dengan metode pen
gumpulan data yang digunakan
adalah studi kepustakaan, yuridis normatif dengan titik tolak analisis terhadap
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UndangUndang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2/Pnps/1964
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Di
Lingkungan Peradilan Umum Dan Militer, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 38.
Kata kunci: tindak pidana korupsi, pidana mati, pembaharuan hukum pidana.