PENERAPAN GUGATAN CLASS ACTION GUNA MENCAPAI ASAS SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN (STUDI KASUS DI LINGKUNGAN HIDUP)

Authors

  • Arista Candra Irawati Fakultas Hukum Universitas Ngudi Waluyo

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v11i2.2588

Abstract

Sistem hukum acara perdata Indonesia, yang dapat menjadi pihak dalam
sengketa perdata antara lain manusia serta badan hukum melalui wakilnya/kuasa
hukumnya. Pada tanggal 26 April 2002, Mahkamah Agung mengadakan suatu
trobosan hukum baru dengan mengeluarkan PERMA No. 1 Tahun 2002. Penulis
akan membahas permasalahan yang berkenaan dengan penerapan gugatan class
action guna mencapai asas cepat, mudah dan biaya ringan (studi kasus di
lingkungan hidup). Metode Penelitian yang digunakan yuridis normatif yang
didukung data empiris dengan spesifikasi Penelitian deskriptif analisis. Analisa
data yang digunakan analisa data kualitatif. Gugatan perwakilan kelompok adalah
suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang
mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri mereka sendiri dan
sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki
kesamaan fakta atau dasar hukum anatara wakil kelompok dan anggota kelompok
dimaksud. Penerapan Class Action dalam lapangan hukum acara perdata
mempunyai peranan yang sangat efektif dan efisien. Karena pihak Penggugat dan
Tergugat hanya satu kali mengeluarkan biaya untuk berperkara. Tentunya hal ini
akan menguntungkan kedua belah pihak dan dapat memenuhi asas biaya ringan
dalam proses pengadilan sehingga mencapai asas peradilan cepat, sederhana dan
biaya ringan.
Kata Kunci: Gugatan Class Action, Asas Peradilan, Lingkungan Hidup

Published

2019-01-11