PROBLEMATIK HAK CIPTA ATAS CIPTAAN BERDASARKAN PESANAN ATAU HUBUNGAN KERJA (STUDI PADA PRODUK BATIK KOTA SEMARANG)

Authors

  • Dewi Sulistianingsih Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
  • Rini Fidiyani Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
  • Pujiono Pujiono Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
  • Hesty Alya Utami Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v11i2.2590

Abstract

Ciptaan yang dibuat atau diciptakan oleh pencipta merupakan hasil karya
kreativitasnya yang terjadi karena intelektual dari si pencipta. Hak cipta umumnya
dimiliki oleh orang yang membuat ciptaan tersebut, namun ada beberapa
pengecualian yaitu diantaranya ciptaan yang dibuat berdasarkan pesanan atau
hubungan kerja. Pada umumnya pemberi kerja akan memiliki hak kekayaan
intelektual yang dibuat oleh karyawannya selama masa kerja mereka. Karyawan
yang menciptakan karya tanpa ada hubungannya dengan perusahaan dimana dia
bekerja, maka kepemilikan hak cipta atas ciptaan tersebut ada pada si karyawaan.
Konflik akan muncul jika lahirnya suatu ciptaan tanpa ada ketentuan yang jelas
mengenai siapa pencipta dari karya tersebut.
Tulisan ini bertujuan untuk mengungkapkan problematik kepemilikan hak
cipta dimana ciptaan dibuat atas dasar pesanan atau hubungan kerja. Tulisan ini
berdasarkan Penelitian yang dilakukan dengan metode pendekatan yuridis
empiris. Spesifikasi yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif
analitis. Lokasi penelitian ini adalah di Kota Semarang. Data penelitian dikumpul
dengan cara wawancara, dokumentasi dan observasi langsung di lapangan.
Pelaku usaha produk Batik di Kota Semarang selain memperjualkan produk
batik buatan sendiri juga menjual produk berdasarkan pesanan dari sebuah
perusahaan atau isntansi. Pesanan ini tidak hanya berupa kain tetapi dapat pula
sampai berupa kain yang sudah dijahitkan menjadi sebuah pakaian jadi. Motif
yang digunakan dapat bervariasi, umumnya atas permintaan dari pihak pemesan
itu sendiri. Kegiatan sederhana ini menjadi tantangan bagi pelaku usaha maupun
pihak pemesan. Manakala terjadi konflik penentuan siapa pemegang hak cipta atas
motif tersebut. Jika perjanjian yang dilakukan antara pelaku usaha dengan pihak
pemesan sudah membicarakan hal tersebut, hal ini akan lebih mudah untuk
menentukan siapa pemilik hak cipta tersebut, namun jika perjanjian tidak
menjelaskan siapa pemegang hak ciptanya maka akan terbuka konflik
kepemilikan hak cipta atas motif produk batik pesanan tersebut.
Kata kunci: pencipta, ciptaan, hubungan kerja

Published

2019-01-11