PERAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SEMARANG TERHADAP PELAKSANAAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

Authors

  • Mastur Mastur Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang
  • Muhamad Mas’ud Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v11i2.2593

Abstract

Proses pembangunan di kota Semarang mengakibatkan mobilitas
penduduk semakin meningkat sehingga keadaan ini membuka peluang untuk
meningkatkan sistem perekonomian dan meningkatnya masalah pencemaran.
Upaya pembangunan lingkungan hidup yang berwawasan lingkungan diharapkan
mampu mendukung masyarakat dalam memenuhi kebutuhan yang dimilikinya
dengan tetap memperhatikan lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui peran Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang terhadap pelaksanaan
pengelolaan pembangunan berwawasan lingkungan di kota Semarang dan untuk
mengetahui kenndala yang dihadapi oleh Dinas Lingkungan Hidup kota Semarang
terhadap pelaksanaan pengelolaan pembangunan berwawasan lingkungan. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus
dan pendekatan perbandingan.
Hasil penelitian diperoleh bahwa peran Dinas Lingkungan Hidup kota
Semarang dalam melaksanakan pengelolaan pembangunan berwawasan
lingkungan di kota Semarang berpedoman pada Peraturan Walikota Semarang
Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsinya. Kendala
yang dihadapi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang dalam
melaksanakan pengelolaan pembangunan berwawasan lingkungan di Kota
Semaran adalah kurangnya pemahaman tentang nilai-nilai bersama bagi sumber
daya alam, kondisi daya dukung lingkungan hidup semakin menurun; kurangnya
kepedulian masyarakat dan dunia usaha dalam perilaku budaya yang ramah
lingkungan.Untuk mengatasi kendala-kendala terhadap pelaksanaan pengelolaan
pembangunan berwawasan lingkungan di kota Semarang yaitu dengan
penanggulangan pencemaran air udara dan tanah, pelestarian keanekaragaman
hayati, pengembangan lembaga daerah dan lembaga pusat studi lingkungan,
pembinaan sarana informasi yang menunjang pengelolaan lingkungan,
pengembangan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci : Peran Dinas Lingkungan Hidup, Pembangunan, Berwawasan
Lingkungan

Published

2019-01-11