TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HUKUM WARIS ISLAM DI NEGARA JEPANG

Authors

  • Sulhiyah Sulhiyah Fakultas Hukum Universitas Ngudi Waluyo
  • Khifni Kafa Rufaida Fakultas Hukum Universitas Ngudi Waluyo

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v11i2.2594

Abstract

Ciri khas Negara Jepang terletak pada kebudayaan tradisionlanya yang
bertahan sampai saat ini. Dalam kebudayaan tradisional Jepang kita akan melihat
salah satu sistem kelompok sosial yang sampai saat ini masih dipertahankan yaitu
sistem Ie. Secara garis besar. Berbeda dengan di Indonesia, yakni terdapat tiga
sistem pewarisan, karena begitu kentalnya budaya masyarakat Jepang pembagian
waris pun dilakukan dengan cara adat. Dimana ketentuan adat tersebut sangat jauh
berbeda dengan ketentuan dalam hukum waris Islam (ilmu faraidh). Hal ini
menarik, karena beberapa Masyarakat Jepang pun ada yang berkepercayaan Islam.
Metode Penelitian yang digunakan adalah analisa deskriptif kualitatif yaitu
pengolahan data yang didasarkan pada hasil studi lapangan yang kemudian
dipadukan dengan data yang diperoleh dari Studi Kepustakaan, sehingga dari sana
akan diperoleh data yang akurat sedangkan permasalahannya dilakukan dengan
menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Jika dipandang dari segi Islam,
kebiasaan nakayoushi yang ada di Jepang tidak mencerminkan keadilan yang
sesuai dengan syari‟at Islam. Padahal sebagaimana yang kita ketahui, hukum
waris dibentuk sedemikian rupa dan diwujudkan dalam suatu ilmu waris Islam
atau biasa disebut ilmu faraidh adalah semata-mata untuk menghindari dari
permusuhan dan menciptakan suatu keadilan bagi umat muslim di dunia.
Kata Kunci: Hukum Waris Islam, Waris Jepang

Published

2019-01-11