DILEMA KEBEBASAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA MINIMUM KHUSUS

Authors

  • Dedy Muchti Nugroho Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muaro Jambi

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v11i2.2595

Abstract

Dalam praktik persidangan mengenai independensi kekuasaan kehakiman
dalam hal menyangkut kebebasan hakim di dalam memertimbangkan dan
memutus perkara pidana di luar KUHP ternyata tidak berjalan penuh sebagaimana
mestinya seperti yang diamanatkan undang-undang, landasan teori, dan ketentuan
hukum internasional. Hal tersebut terjadi karena pembuat undang-undang
sekarang ini mempunyai kecenderungan agar di dalam setiap peraturan
perundang-undangan yang dibuatnya terutama yang berkaitan dengan undangundang yang mengandung sanksi pidana selalu memuat dan mencantumkan
ketentuan sanksi pidana minimum yang notabene harus dipenuhi dan dijatuhkan
hakim di dalam menjatuhkan putusan.
Untuk melaksanakan fungsi yudisial maka pelaksanaan tugas dilakukan
oleh hakim selaku pejabat peradilan negara yang mempunyai wewenang untuk
mengadili perkara. Meskipun memiliki kemerdekaan yudisial, namun dalam
melaksanakan tugasnya hakim selaku pejabat negara bertanggung jawab untuk
menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, sehingga putusannya
mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia.
Kata Kunci : Kebebasan Hakim, Pidana Minimum Khusus

Published

2018-11-01