PERBAIKAN ATAS HUKUM ACARA PENILAIAN UNSUR PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Authors

  • Muchamad Arif Agung Nugroho Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v11i2.2612

Abstract

Pasal 21 UU 30/2014 mengatur tentang kewenangan PTUN untuk menilai ada atau tidak adanya unsur penyelahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintah. MA mengeluarkan Perma 4/2015 sebagai pedoman beracara dalam penilaian unsur penyalahgunaan wewenang. Perma 4/2015 memiliki kekurangan atau kelemahan dan tulisan ini bermaksud untuk menggali dan menemukan kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahannya supaya dapat dilakukan perbaikan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu mengumpulkan data primer lalu data sekunder, selanjutnya data tersebut dibaca, dibandingkan, dan dicari kekurangan atau kelemahan dari Perma 4/2015, berikutnya dianalisis dan diuraikan dalam tulisan ini secara deduktif. Pokok permasalahan dalam penelitian ini ada dua, yaitu 1) apa saja kelemahan hukum acara penilaian unsur penyalahgunaan wewenang? 2) langkah apa saja yang diperlukan negara dalam memperbaiki hukum acara penilaian unsur penyalahgunaan wewenang? Hasil penelitian yang ditemukan adalah ada tiga kelemahan hukum acara penilaian unsur penyalahgunaan wewenang, yaitu istilah permohonan sebaiknya diganti dengan gugatan serta para pihak dalam perkara perlu ditambah yaitu aparat pengawasan intern pemerintah sebagai termohon/tergugat dan juga rakyat (perorangan atau kelompok) sebagai pihak ketiga/interven. Maka dari itu, UU 30/2014 dan Perma 4/2015 harus dirubah untuk menyesuaikan perbaikan tersebut.

Kata kunci : Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, penyalahgunaan wewenang, menyalahgunakan wewenang, administrasi pemerintahan

Published

2018-11-01