Analisis Perjanjian Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Ditinjau Dari Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Authors

  • Takwim Azami Magister Kenotariatan Unissula

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v12i1.2702

Abstract

Perkawinan merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua orang, dalam hal
ini adalah perjanjian antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan
tujuan material, yakni membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai asas pertama dalam
Pancasila. Dalam perkawinan yang dilakukan salah satunya akan melahirkan
akibat perkawinan terhadap harta kekayaan. Semakin berkembangnya situasi dan
kondisi di masyarakat banyak para calon pasangan yang akhirnya memutuskan
untuk membuat Perjanjian Kawin mengingat hal ini dikarenakan baik pihak lakilaki maupun perempuan mampu menghasilkan harta kekayaan masing-masing dan
masih banyak alasan lain kenapa harus membuat perjanjian kawin. Perjanjian
kawin adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua orang (calon suami istri)
sebelum dilangsungkanya perkawinan. Perjanjian kawin telah diatur dalam pasal
29 Undang-Undang perkawinan No 1 Tahun 1974 namun dengan lahirnya
putusan mahkamah konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 terjadi beberapa perubahan
dalam Perjanjian Kawin yang saat ini masih menjadi Pro Kontra di dalam
masyarakat. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah: bagaimana
perjanjian perkawinan ditinjau dari kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif. Sumber
bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber
bahan hukum sekunder berupa buku dan perundang-undangan Teknik
pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi dokumenya itu membaca dan
mempelajari buku-buku peraturan Perundang-Undangan. Adapun analisis bahan
hukum di dalam penelitian ini, dilakukan dengan mengolah dan menganalisis
secara kualitatif dan dituangkan secara deskriptif. Hasil penelitian pada simpulan
pertama bahwa pengaturan perjanjian kawin di Indonesia terdapat dalam beberapa
Undang-Undang diantaranya KUH Perdata, UU Perkawinan No 1 Tahun 1974,
KHI dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2016.
Kata Kunci : Perkawinan, Perjanjian Kawin, Akibat Hukum

Published

2019-06-20