MEKANISME PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI POLRI DALAM KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OKNUM POLRI (Studi Kasus di Polres Banjarbaru Kalimantan Selatan)
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v12i1.2706Abstract
Adanya keterlibatan oknum Anggota Polri Polres Banjarbaru berinisial
AIPTU M, yang melakukan suatu tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai
pasal 372 dan 378 KUHP. Adapun untuk tujuan dari penulisan ini adalah : (1)
Sebagai pedoman dan keseragaman administrasi Penyidik Propam Polri dalam
menjalankan tugasnya melakukan penyidikan perkara pelanggaran disiplin, pidana
dan kode etik di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan SOP
(Standar Operasional Prosedur); (2) Memberikan kejelasan tentang Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan
Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersinergi dengan
Surat Edaran Kapolri Nomor 6 Tahun 2014 tentang Teknis Pelaksanaan
Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sehingga para penyidik Propam
mampu bertindak secara professional, Modern dan Terpercaya.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian empiris dengan pendekatan sosiologis, karena bahan hukum diperoleh
langsung dari fakta-fakta yang ada dalam suatu masyarakat, badan hukum atau
badan pemerintah.Pengumpulan data melalui studi kasus, penelitian dilapangan,
dan wawancara.
Hasil penelitian ini adalah : (1) Penyelesaian Perkara Pelanggaran Kode
Etik Profesi Polri yang dilakukan oknum berinisial Aiptu M dengan korban An.
NOERANA diarahkan agar melaporkan pengaduan nya ke Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru dikarenakan ditemukannya unsur
pidana dalam pelanggaran yang dilakukan oleh oknum berinisial AIPTU M,
namun yang bersangkutan tidak mau melaporkan kasus pidananya dan hanya
berharap disidangkan disiplin saja, padahal sesuai dengan Surat Edaran Kapolri
Nomor : SE/6/V/2014 tentang Tekhnis Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode
Etik Profesi Polri bahwa agar Fungsi Propam segera melimpahkan ke Fungsi
Reskrim terhadap hasil pemeriksaan apabila ditemukan bukti permulaan yang
cukup suatu perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh personil Polri, sesuai
ketentuan hukuman disiplin tidak menghapuskan tuntutan pidana, adapun Tata
Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin di Institusi Polri sesuai dengan Perkap
Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Anggota Polri;
(2) Oknum Polri berinisial AIPTU M, terduga pelanggar dihadapkan pada sidangÂ
disiplin karena dipersangkakan telah melanggar peraturan disiplin berupa setiap
anggota Polri dilarang “Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan
dan martabat negara pemerintah atau polri.â€, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf(a) PP RI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin bagi anggota
Polri,dan dijatuhi hukuman berupa Mutasi yang bersifat demosi sesuai Keputusan
Hukuman Disiplin Nomor : Kep / 9 / IX / 2018/ Seksi Propam Polres Banjarbaru,
terkait adanya korban lain yang melaporkan permasalahan yang sama melalui
jalur perkara pidana, sampai dengan sekarang Sat Reskrim Polres Banjarbaru
masih melakukan penyidikan, pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksisaksi, melaksanakan gelar perkara untuk naik penyidikan dan meminta pendapat,
saran hukum, kepada korban sebagai pelapor nantinya diberikan haknya berupa
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dan Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) apabila sudah dinyatakan 2 (dua) bukti
permulaan yang cukup dan layak naik ke penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim
Polres Banjarbaru.
Kata Kunci : Penyelesaian Perkara, Pelanggaran, Disiplin, Kode Etik Kepolisian