ARTI DAN RUANG LINGKUP POLITIK HUKUM DALAM TAKSONOMI ILMU

Authors

  • Elfia Farida FH Undip

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v12i1.2708

Abstract

Politik hukum adalah arah kebijakan hukum (legal policy) yang dibuat
secara resmi oleh negara tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak akan
diberlakukan untuk mencapai tujuan negara. Antara lain meliputi cakupan
pembentukan undang-undang, penerapan undang-undang, dan
pelaksanaan/eksekusi. Hukum bukanlah suatu lembaga yang sama sekali otonom,
melainkan berada pada kedudukan yang kait mengkait dengan sektor-sektor
kehidupan lain dalam masyarakat. Politik hukum itu selalu berhubungan dengan
masalah politik, ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi,
pertahanan dan keamanan serta kecenderungan-kecenderungan internasional. Oleh
karena itu pelaksanaan politik hukum harus mengambil bahan atau materi dari
realitas sosial baik yang ada di daerah, nasional, maupun internasional.
Politik hukum adalah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang
hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, bersumber dari nilai-nilai yang
berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan. Di
dalam negara hukum, hukum menjadi aturan permainan untuk mencapai cita-cita
bersama yang menjadi pangkal dari kesepakatan politik. Hukum tidak boleh
mengabdi kepada kepentingan politik sektarian dan primordial, melainkan untuk
semua warga negara dari negara yang bersangkutan. Oleh karena itu hukum harus
bisa diterapkan dalam segala keadaan, supaya bisa mengabdi kepada cita-cita
politik dalam kerangka kenegaraan.
Di dalam studi Ilmu Hukum, letak Politik Hukum dapat ditemukan di
dalam Pohon Ilmu Hukum. Studi Politik Hukum berada pada bagian
batang/pohon ilmu hukum. Batang/pohon ilmu hukum adalah serat-serat pohon
(atau subsistem kemasyarakatan) seperti sosiologi, sejarah, budaya, ekonomi,
politik dan sebagainya. Kemudian muncul studi sosiologi hukum, budaya hukum,
politik hukum dan sebagainya.
Kata Kunci : Politik Hukum, Taksonomi Ilmu

Published

2019-06-20