PELAKSANAAN ALIH TEKNOLOGI MELALUI PERJANJIAN LISENSI PATEN BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016

Authors

  • Yurida Zakky Umami FH Unwahas

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v12i1.2752

Abstract

Alih teknologi mempunyai peran penting di bidang industri, terutama untuk
menghadapi globalisasi dunia. Salah satu mekanisme alih teknologi dapat
dilakukan melalui perjanjian lisensi. Melalui perjanjian inilah dapat dilakukan
pengalihan paten. Perjanjian lisensi berdasarkan Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, hanya merupakan izin yang diberikan oleh
Pemegang Paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk
menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat
tertentu, untuk menikmati manfaat ekonomi dari paten tersebut. Pengaturan
perjanjian lisensi paten terdapat pada Pasal 76 sampai dengan 80 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2016. Perjanjian lisensi alih teknologi wajib menyertakan
ketentuan know how dan tentang pembayaran royalty. Keunggulan dari alih
teknologi melalui perjanjian lisensi adalah lebih mudah untuk memasuki pasar
internasional dengan menghemat biaya dan waktu, serta dapat memperoleh
pengetahuan mengenai teknologi secara lebih cepat, sedangkan kelemahannya
adalah terbentuknya kompetitor, terbatasnya royalty, dan sering terjadi konflik
pada saat pelaksanaannya.

Published

2019-05-01