TINJAUAN TEORI PERUNDANG-UNDANGAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Authors

  • Afione Ade Rosika univ ahmad yani

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v12i1.2755

Abstract

Teori Perundang-Undangan berorientasi pada mencari kejelasan, kejernihan makna atau pengertian dan bersifat kognitif. Artinya, Teori PerundangUndangan menekankan bukan pada proses pembentukan peraturan perundangUndangan, namun menekankan pada bagaimana membentuk materi Peraturan Perundang-Undangan. Dalam membentuk materi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak harus berpedoman pada dasardasar dalam penyusunan Peraturan perundang-undangan dan memperhatikan tujuan dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak itu sendiri. Tujuan dibentuknya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah untuk dapat mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Kata Kunci : Teori Perundang-Undangan, Sistem Peradilan Pidana Anak

Published

2019-05-01