PERLINDUNGAN HUKUM ABORSI BAGI KORBAN PEMERKOSAAN MENURUT UNDANG–UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v12i2.3132Abstract
Aborsi atau istilah latinnya Abortus adalah tindakan pengeluarannhasilnkonsepsi (pertemuannsel telur dannselnsperma) denganndikeluarkannyanjanin (fetus) ataunembrio sebelumnmemiliki kemampuannuntuk bertahannhidup diluarnrahim. Penelitian ini termasuk penelitian normatif. Tujuan dari penelitiannini yaitununtuk mengetahuinfaktor–faktornyang menjadinpenyebab terjadinyanaborsi dan bentuk perlindungan aborsinbagi korbannpemerkosaan menurutnUndang–Undang Nomorn36 Tahunn2009 tentangnKesehatan. Hasilnpenelitiannmenunjukkan : 1) Faktor–faktornyang menjadinpenyebab terjadinya aborsi yaitu faktor ekonomi, faktor usia, faktor psikologis, faktor penyakit ibu, faktor herediter. 2) Perlindungan hukum aborsinbagi korbannpemerkosaan sudahndiatur dalamnPasaln75 ayatn (2) Undang–UndangnNomor 36nTahun 2009ntentang Kesehatanndan sebelum dilakukan tindakan aborsi harus melakukan konseling dengan konselor yang berkompeten dan berwenang, tindakan aborsi ini dapatndilakukan sebelumnumur kehamilann6nminggundihitungndarinharinpertamanhaidnterakhirnkecualinadankedaruratannmedis, dilakukan oleh tenaganmedis yangnprofesional dan memilikinsertifikat dari menteri. Perlindungan hukum ini diperkuat juga dalam Pasal 77 dimana Pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi perempuan yang melakukan aborsinagarntidak terjadi tindakannaborsi yang tidak bermutu, melanggar norma dan peraturan perundang–undangan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Aborsi, Hukum KesehatanDownloads
Published
2019-11-01
Issue
Section
Articles