Problematika Hukum Dalam Transaksi Elektronik dan Upaya Penyelesaiannya
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v12i2.3136Abstract
Transaksi elektronik dapat dilakukan secara nasional dan Internasional. Transaksi elektronik dapat menimbulkan berbagai masalah dalam masyarakat, seperti adanya wanprestasi, tidak dilaksanakannya Transaksi secara tepat waktu, cacat pada barang atau obyek transaksi atau tidak sesuai dengan yang sudah disepakati, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Adanya permasalahan atau problematika hukum dalam transaksi elektronik, maka perlu dicari upaya penyelesaiannya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui mengenai sejauhmana problematika hukum dalam Transaksi elektronik itu dan bagaimana upaya penyelesaiannya. Sebagai penelitian doctrinal, pendekatannya adalah perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Banyak peraturan perundang-undangan yang dapat dipergunakan sebagai dasar untuk menyelesaiakan problematika hukum dalam transaksi elektronik, baik hukum umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wet Book), Het Herziene Indonesisch (HIR) & Rechtsreglement Buitengewesten (RBg), maupun hukum khusus seperti Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci: Problematika Hukum, Upaya Penyelesaiann, Transaksi ElektronikDownloads
Published
2019-11-01
Issue
Section
Articles