ASAS HAKIM PASIF DALAM REGLEMENT OP DE RECHTSVORDERING (R.V) DAN PRINSIP HAKIM AKTIF DALAM HERZIENE INDONESISCH REGLEMENT (HIR) DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN

Authors

  • Junaidi Junaidi Universitas Sjahkyakirti Palembang
  • M Martindo Merta Universitas Sjahkyakirti Palembang

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v13i1.3426

Abstract

Secara normatif, ketentuan-ketentuan H.I.R., R.Bg., maupun R.v. tidak menyebut secara eksplisit istilah asas hakim aktif dan hakim pasif. Dalam berbagai literatur hukum, kedua asas ini juga tidak didefinisikan secara pasti dan sistematis. Secara normatif maupun empiris, kedua asas tersebut sama-sama diterapkan oleh hakim dalam menyelesaikan perkara perdata di pengadilan. Meskipun demikian, bukan berarti hubungan antara kedua asas tersebut komplementer, kedua-duanya sama-sama fundamental karena memiliki fungsinya masing-masing. Pada saat menunggu datangnya perkara yang diajukan padanya maupun bersikap pasif dalam hal menentukan batasan tentang perkaranya (ruang lingkup perkara). Hanya pihak pencari keadilan (penggugat dalam gugatannya dan tergugat dalam jawabannya) yang mengetahui tujuan yang ingin mereka capai dalam penyelesaian perkara mereka. Sejak perkara diserahkan kepada hakim sebagai pemutus perkara, maka hakim yang menjunjung nilai impartiality (ketidakberpihakan) dan kebijaksanaan sebagai seorang ahli dalam penyelesaian sengketa hukum, harus memastikan agar para pencari keadilan mampu menyelesaikan sengketa secara efektif dan mengakomodir lebih banyak hasrat keadilan bagi keduanya (audi et alteram partem). Di sinilah hakim harus bersikap aktif. Jika para pihak sudah menyerahkan sengketa mereka pada hakim, mereka seharusnya menyadari bahwa hakim adalah orang yang paham hukum (ius curia novit) dan ia telah dipercaya untuk memutus sengketa antara keduanya.

Author Biographies

Junaidi Junaidi, Universitas Sjahkyakirti Palembang

Fakultas Hukum

M Martindo Merta, Universitas Sjahkyakirti Palembang

Fakultas Hukum

Downloads

Published

2020-05-31