SHARIA BANKING DEVELOPMENT INDONESIA WITH MALAYSIA (STUDY OF COMPARATION OF HISTORY, LEGAL PRODUCTS AND ASSETS)
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v13i1.3429Abstract
Perbankan syariah dikembangkan sebagai respon terhadap kelompok-kelompok ekonomi dan budaya yang digunakan untuk mengakomodasi mereka yang ingin layanan dilakukan dengan prinsip dan moral syariah Islam. Perkembangan bank syariah di Indonesia dan Malaysia perlu dikaji lebih dalam karena Malaysia pertama kali mendirikan bank syariah pada tahun 1983 melalui Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) sedangkan bank syariah pertama di Indonesia, yang bernama Bank Muamalat, dibakar pada tahun 1991, yang menentukan arah kemajuan bank syariah di Indonesia dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Tentukan jumlah aset dari bank yang memiliki rasio 1: 10 dengan Malaysia mengingat aset bank syariah di Indonesia berjumlah US $ 35,62 miliar sementara Malaysia mencapai US $ 423,2 miliar. Penelitian ini berfokus pada faktor dan efek produk hukum dari kedua negara untuk mendapatkan studi yang lebih komprehensif dan mengetahui hubungan antara produk hukum dengan pengembangan perbankan syariah di Indonesia dan Malaysia.Downloads
Published
2020-05-31
Issue
Section
Articles