LARANGAN PENGGUNAAN FASILITAS NEGARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v13i2.3908Abstract
Penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye petahana memang sudah cukup sering terjadi. Dimana para calon petahanan dianggap menggunakan baliho “promo daerah†yang sebenarnya bertujuan untuk mengenalkan daerah tersebut, juga digunakan sebagai alat untuk berkampanye secara terselubung. Terlebih didalam baliho tersebut hanya menonjolkan sosok mereka dibalik program pemerintah daerah dan “promo daerahâ€, sehingga hal tersebut dapat dikatagorikan kedalam kampanye terselubung. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah adalah Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Dan Akibat Hukum Terhadap Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Tujuan penelitian ini adalah adalah Untuk Menganalisis Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, Untuk Menganalisis Akibat Hukum Terhadap Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Penggunaan fasilitas Negara merupakan modus yang paling sering dilakukan kepala daerah pada saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah.Downloads
Published
2020-11-30
Issue
Section
Articles