KONFLIK AZERBAIJAN DENGAN ARMENIA ATAS WILAYAH NAGORNO-KARABAKH DALAM KONTEKS HUKUM INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v13i2.3909Abstract
Artikel ini menjelaskan tentang konflik Azerbaijan dengan Armenia dalam konteks Hukum Internasional. Konflik di antara kedua negara tidak terlepas dari faktor sejarah. Dalam semua keputusan yang dibuat oleh lembaga-lembaga resmi Uni Soviet (terutama keputusan tanggal 10 Januari 1990 dan 3 Maret 1990), dengan jelas disebutkan bahwa perbatasan antara RSK Azerbaijan dan RSK Armenia tidak dapat diubah sama sekali. Setelah pembubaran Uni Soviet dan kemerdekaan Azerbaijan dan SSR Armenia, keduanya menjadi subyek hukum internasional. Wilayah yang dicakup oleh NKAO (Nagorno-Karabakh Autonomous Oblast) tetap menjadi bagian dari Azerbaijan sampai 26 November 1991, ketika Azerbaijan mendeklarasikan kemerdekaan penuhnya. Setelah pembubaran Uni Soviet, sesuai dengan prinsip “uti possidetis juris†(penghormatan terhadap keutuhan wilayah) hukum internasional, dengan deklarasi kemerdekaan Republik Azerbaijan dan pengakuannya di kancah internasional, Nagorno-Karabakh dan wilayah sekitarnya telah diterima di dalam perbatasan Republik Azerbaijan. Nagorno-Karabakh merupakan wilayah administratif independen dimana secara de facto diakui sebagai bagian dari wilayah Azerbaijan namun secara de jure diakui sebagai bagian dari wilayah Armenia. Hal ini mengakibatkan kedua negara memperebutkan wilayah Nagorno-Karabakh yang berujung pada kemunculan konflik antara Azerbaijan dan Armenia. Oleh karena itu upaya negosiasi sebagai resolusi konflik antara kedua belah pihak tersebut masih terus dilakukan hingga sekarang.Dalam artikel ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan metode kepustakaan dan studi pustaka/riset Pustaka.Downloads
Published
2020-11-30
Issue
Section
Articles