BELANJA ONLINE DALAM PRESPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN (Suatu Telaah UU No 8 Tahun 1999)
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v13i2.3910Abstract
Penelitian ini dilakukan di Kota Kendal membahas tentang perlindungan hukum pada konsumen dalam melakukan transaksi online.. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris dilakukan dengan cara mengkaji peraturan dan teori yang ada kemudian menghubungkannya dengan kenyataan atau fakta yang ada di lapangan masyarakat Hasil Penelitian ini adalah Upaya konsumen mendapatkan perlindungan hukum dalam transasksi online dengan pelaku sesusia Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenDownloads
Published
2020-11-30
Issue
Section
Articles