IMPLEMENTASI PELAKSANAAN PERDA KOTA SEMARANG NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA SEMARANG

Authors

  • Mastur Mastur Universitas Wahid Hasyim
  • Budiyono Budiyono Universitas Wahid Hasyim

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v13i2.3911

Abstract

Maraknya pungutan liar terhadap retribusi pelayanan persampahan yang terjadi memberikan dampak terhadap keuangan daerah, sehingga timbul berbagai masalah seperti masyarakat sudah tidak membayar lagi ketika retribusi sampahnya diminta oleh petugas dinas terkait karena sudah membayar kepada pihak tertentu, pengangkutan sampah yang tidak dilakukan setiap hari menyebabkan penumpukan sampah dimana-mana apalagi jika sampah itu berdekatan dengan drainase/saluran air sehingga menyebabkan tersumbatnya aliran tersebut dikarenakan penumpukan sampah tersebut. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dengan melakukan wawancara terkait bahasan dalam skripsi ini dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisa dengan menggunakan analisi kualitatif guna mendapatkan suatu simpulan yang memaparkan kenyataaan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dalam rangka pengurangan dan penanganan sampah di Kota Semarang diketahui bahwa dalam pelaksanaan pengurangan dan penanganan sampah pada perencanaan tersebut telah dilakukan pemerintah dalam upaya pengurangan sampah yang masuk ke TPA dan penanganan sampah di Kota Semarang, dengan penyediaan dan pengadaan sarana prasarana tiap tahun, adanya kerjasama rekanan dan pelibatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah dan dalam hal pembayaran retribusi. Penetapan penarikan retibusi yang didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Kota Semarang, menemukan bahwa retribusi tentang persampahan di Kota Semarang yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Berdasarkan peraturan ini juga sudah ditetapkan besaran retribusi yang ditetapkan berdasarkan penggolongan dan volume sampah, sementara untuk limbah cair tidak dimasukkan dalam obyek retribusi sampah karena memang tidak masuk dalam definisi sampah

Author Biographies

Mastur Mastur, Universitas Wahid Hasyim

Fakultas Hukum

Budiyono Budiyono, Universitas Wahid Hasyim

Fakultas Hukum

Downloads

Published

2020-11-30