Polis Sebagai Kekuatan Hukum Dalam Asuransi

Authors

  • Anto Kustanto Universitas Wahid Hasyim
  • Adityo Putro Prakoso Universitas Wahid Hasyim

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v14i1.4489

Abstract

Asuransi merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Asuransi sebagai lembaga pengalihan dan pembagian risiko telah menjadi salah satu jenis usaha dibidang jasa, yang dikenal dengan usaha perasuransian. Di Indonesia, usaha perasuransian diatur dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Pada pelaksanaan pembuatan perjanjian asuransi diperlukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak tertanggun dan penanggung, apabila syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi dalam pelaksanaannya, maka pembuatan perjanjian tersebut sah dan mengikat para pihak yang membuatnya yaitu penanggung dan tertanggung. Para pihak yang terkait dalam suatu perjanjian asuransi membuat perjanjian asuransi dalam suatu akta yang disebut dengan polis. Dalam Pasal 255 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengharuskan dibuatnya suatu akta yang dinamakan polis dalam suatu perjanjian asuransi antara para pihak. Dalam prakteknya, sebelum polis dikeluarkan oleh pihak penanggung dikeluarkanlah nota suatu penutupan dan dengan ditandatanganinya nota penutupan ini, maka hak dan kewajiban timbal balik antara para pihak mulai diberlakukan, karena Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyatakan bahwa perjanjian asuransi bersifat konsensual yaitu perjanjian asuransi terjadi seketika setelah ditutup, yaitu pada saat nota penutupan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Berdasarkan ketentuan pasal 255-257 KUHD tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa polis berfungsi sebagai alat bukti tertulis bahwa telah terjadi perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung. Dalam praktek hukum perasuransian di Indonesia tidak mengatur tentang bentuk polis, akan tetapi mengatur tentang isi polis seperti diuraikan dalam Pasal 256 KUHD serta Pasal lain yang mengatur isi polis untuk asuransi-asuransi tertentu. Polis dibuat oleh penanggung sekalipun dalam prinsip formalitas hukumnya dibuat oleh tertanggung. Mengingat polis yang sangat penting dalam perjanjian asuransi, maka setiap perjanjian asuransi selalu dibuat polis sekalipun Undang-Undang tidak mengharuskannya.

Author Biographies

Anto Kustanto, Universitas Wahid Hasyim

Fakultas Hukum

Adityo Putro Prakoso, Universitas Wahid Hasyim

Fakultas Hukum

Downloads

Published

2021-05-26