Memaknai Bantuan Hukum Bagi Korban Kejahatan Korporasi

Authors

  • Fifink Praiseda Alviota Universitas Widya Mataram
  • Roni Sulistyanto Luhukay Universitas Widya Mataram

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v14i1.4493

Abstract

Memaknai perlindungan hukum yang di berikan oleh negara merupakan jaminan atas perlindungan dari adanya Tindakan dikriminasi dan Tindakan yang merugikan subjek hukum tersebut, sehingga munculnya suatu regulas bantuan hukum yang di bentuk dalam rangka memfasilitas masyarakat yang mencari keadilan, regulasi ini menimbulkan persoalan berkaitan dengan subjek yang di tujuh yang menimbulakan multi tafsir sehingga dianggap belum melindungi korban tindak pidana korporasi. Perwujudan dilaksankannya regulasi mengenai bantuan hukum berpotensi menimbulkan ketidak adilan hukum di karenakan suatu regulasi yang di buat belum mencerminkan nilai niai moralitas yang menyeluruh dan belum mampu memberikan jawaban terhadap permasalahan hukum yang terjadi terkait dengan ketidak mampuan melaksanakan jaminan perlindungan atas bantuan hukum terhadap korban kejahatan korporasi yang sangat di rugikan akan tetapi kesulitan mencari keadilan dengan tidak adanya bantuan hukum

Author Biographies

Fifink Praiseda Alviota, Universitas Widya Mataram

Fakultas Hukum

Roni Sulistyanto Luhukay, Universitas Widya Mataram

Fakultas Hukum

Downloads