Covid-19 Versus Mudik Telaah Tentang Efektivitas Kebijakan Pelarangan Mudik Lebaran Pada Masa Pandemi Covid-19

Authors

  • Pudjo Utomo Universitas Wahid Hasyim
  • yurida zakky Umami Fakultas Hukum

DOI:

https://doi.org/10.31942/jqi.v14i1.4496

Abstract

Covid-19 merupakan penyakit menular yang menyebabkan keadaan darurat di dunia tidak terkecuali Indonesia. Guna mencegah penyebaran virus, Pemerintah melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, dengan menerapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Semenjak permasalahan positif awal diumumkan pada 2 Maret 2020, tren permasalahan COVID-19 di Indonesia terus bertambah. Pemerintah belum dapat mengendalikan penularan Covid-19 terlihat dari kasus yang terus bertambah hingga tahun 2021. Hal ini mengindikasikan bahwa kebijakan (hukum) Larangan Mudik tidak efektif. Untuk menganalisa efektifitas kebijakan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yakni tipe penelitian hukum yang menitikberatkan pada suatu norma yang merupakan asas atau prinsip tingkah laku, dengan menggunakan teori-teori efektivitas disandingkan dengan data-data penelitian terdahulu. Kesimpulan yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa kebijakan Pemerintah tentang Larangan Mudik pada tahun 2020 berjalan tidak efektif terlihat dari jumlah penyebaran virus Covid-19 yang meningkat setelah sebagian besar masyarakat tidak menaati larangan dan tetap melakukan mudik.

Author Biographies

Pudjo Utomo, Universitas Wahid Hasyim

Fakultas Hukum

yurida zakky Umami, Fakultas Hukum

Universitas Wahid Hasyim

Downloads