Perlindungan Konsumen Terhadap Wanprestasi Pelaku Usaha Kredit Kendaraan Bermotor Di Lembaga Pembinaan Dan Perlindungan Konsumen Jawa Tengah
DOI:
https://doi.org/10.31942/jqi.v14i2.5587Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis masalah Perlindungan Konsumen dan mengetahui upaya penyelesaian sengketa konsumen kredit kendaraan bermotor dengan pelaku usaha di Lembaga Pemberdayaan dan Perlindungan Konsumen berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Adapun jenis penelitian ini adalah empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai data utama, seperti hasil wawancara dan observasi.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha kredit kendaraan bermotor di Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Jawa Tengah berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 44 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Akan tetapi dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen belum efektif dikarenakan berbagai macam faktor terjadinya kesalahan/wanprestasi yang dilakukan oleh pelaku usaha (debitur).
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan maka saran yang diberikan oleh peneliti bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen harus menangani problematika tentang pemenuhan hak-hak konsumen dengan maksimal serta memberikan rasa aman terhadap konsumen (kreditur) dalam menjalankan pembinaan dan perlindungan konsumen di Indonesia sehingga lebih baik.
Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Wanprestasi, Upaya Penyelesaian Sengketa Konsumen
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha kredit kendaraan bermotor di Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Jawa Tengah berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 44 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Akan tetapi dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen belum efektif dikarenakan berbagai macam faktor terjadinya kesalahan/wanprestasi yang dilakukan oleh pelaku usaha (debitur).
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan maka saran yang diberikan oleh peneliti bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen harus menangani problematika tentang pemenuhan hak-hak konsumen dengan maksimal serta memberikan rasa aman terhadap konsumen (kreditur) dalam menjalankan pembinaan dan perlindungan konsumen di Indonesia sehingga lebih baik.